EBTKE

Mitigasi Emisi GRK Sektor Energi

Indonesia telah secara aktif ikut dalam negosiasi global guna menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Pada tahun 2009, Indonesia telah menyampaikan komitmennya untuk menurunkan emisi GRK sebesar 26% melalui usaha sendiri di bawah Bussiness-As-Usual (BAU) pada tahun 2020 dan 41% dengan bantuan dunia internasional. Komitmen ini telah diterjemahkan dalam Rencana Aksi Nasional-Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Gas Rumah Kaca.
 
Pada COP-21 di Paris tahun 2015, Indonesia telah meningkatkan komitmennya untuk mengurangi tingkat emisi GRK sebanyak 29% dengan usaha sendiri di bawah BaU pada tahun 2030 dan 41 % dengan bantuan internasional. Komitmen dalam Nationally Determined Contribution (NDC) pertama yang merupakan bagian dari Persetujuan Paris (Paris Agreement) yang kemudian tertuang dalam UU No.16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change.

Dalam NDC, Pemerintah Indonesia memproyeksikan emisi GRK dari Sektor Energi pada tahun 2030 meningkat hampir empat kali lipat dibanding dengan emisi GRK tahun 2010. Total emisi GRK Sektor Energi pada tahun 2030 akan menjadi yang terbesar dengan pangsa 60% dari total emisi GRK, diikuti oleh Sektor Kehutanan dan Pertanian (27%), Sektor Limbah (11%), dan Sektor IPPU (2%). Dengan demikian, Pemerintah menyampaikan bahwa fokus program mitigasi emisi GRK nasional akan beralih dari Sektor Lahan ke Sektor Energi. Adapun target reduksi emisi GRK Sektor Energi pada tahun 2030 adalah sebesar 314 juta ton CO2e dari kondisi business as usual atau sebesar 11% dari total target reduksi 29%. Target yang cukup besar ini merupakan tantangan bagi Sektor Energi.

Berdasarkan dokumen Updated Nationally Determined Contirbution (NDC) yang telah dipublish oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), diketahui bahwa GHG emission level pada tahun 2010 untuk sektor energi sebesar 453,2 Juta Ton CO2e dan sesuai proyeksi BAU GHG emission level 2030 sebesar 1.669 Juta Ton CO2e dan sesuai dokumen tersebut sektor energi ditargetkan dapat menurunkan reduksi emisi gas rumah kaca sebesar 314 Juta ton CO2e dengan skenario unconditional dengan usaha sendiri atau disebut sebagai Counter Measure 1 (CM1) serta CM 2 dengan skenario conditional dengan bantuan luar negeri sebesar 446 Juta ton CO2e, tabel updated NDC dapat dilihat pada tabel di bawah ini

Tabel 1. Target NDC Indonesia

Updated NDC Indonesia

Updated NDC Indonesia

 

 

KEGIATAN MITIGASI DI SEKTOR ENERGI 

Dalam upaya pemenuhan capaian target reduksi emisi GRK sektor energi. Berbagai aksi mitigasi yang telah dilakukan oleh sektor energi (KESDM), diantaranya adalah sebagai berikut:
 

Aksi Mitigasi di Sektor Energi

Aksi Mitigasi di Sektor Energi


Capaian aksi mitigasi sektor emisi KESDM pada tahun 2021 (tahun perhitungan 2020) adalah sebesar 69,47 Juta Ton CO2e, DJEBTKE selaku koordinator kegiatan mitigasi bidang energi telah melaporkan capian ini kepada Sekretaris Jenderal ESDM sesuai dengan arahan Peraturan Menteri ESDM no.22 Tahun 2019. Target reduksi emisi yang diproyeksikan pada NDC tersebut akan tercapai apabila seluruh rencana dan program kegiatan energi baru terbarukan dan konservasi energi berjalan tepat waktu dengan dukungan pendanaan dan tanpa hambatan baik internal maupun eksternal.
 


Realisasi Emisi Sektor Energi Tahun 2021

Realisasi Emisi Sektor Energi Tahun 2021


 

Metodologi Perhitungan Reduksi Emisi Sektor Energi

Pedoman perhitungan reduksi emisi di sektor energi yang telah disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat diunduh pada tautan disini
PROGRAM KONSERVASI

EBTKE
Capaian Program Konservasi Energi
EBTKE
SKEM dan Labeling
EBTKE
Manajemen Energi
EBTKE
Investasi Konservasi Energi
EBTKE
Insentif Konservasi Energi

BANTUAN LEBIH LANJUT

Silahkan Menghubungi Kami Melalui Website Sinergi