SKEM dan Labeling
20 October 2020 - 09:53 | Humas EBTKE
Sehubungan dengan rencana Pemerintah untuk menurunkan subsidi energi, yang akan menjadikan harga BBM dan energi listrik semakin mahal di masa depan, labelisasi energi peralatan rumah tangga semakin dirasakan penting. Hal ini tidak saja didorong oleh semakin langkanya sumber-sumber energi dalam negeri, tetapi juga dampaknya bagi pengurangan beban puncak listrik, isu lingkungan hidup, serta semakin kerasnya tuntutan pasar terhadap mutu dan efisiensi energi peralatan listrik di tingkat regional maupun internasional.
Labelisasi Pada Peralatan Pemanfaat Energi merupakan program pembubuhan label pada peralatan pemanfaat energi listrik untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya, yang menyatakan bahwa produk peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat hemat energi. Label yang dibubuhkan pada peralatan pemanfaat tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya, yang menyatakan bahwa produk peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat hemat energi.
Selain labelisasi, pemerintah juga menetapkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM). SKEM adalah spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu yang secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum dari produk pemanfaat energi yang diizinkan.
Labelisasi Pada Peralatan Pemanfaat Energi merupakan program pembubuhan label pada peralatan pemanfaat energi listrik untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya, yang menyatakan bahwa produk peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat hemat energi. Label yang dibubuhkan pada peralatan pemanfaat tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya, yang menyatakan bahwa produk peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat hemat energi.
Selain labelisasi, pemerintah juga menetapkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM). SKEM adalah spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu yang secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum dari produk pemanfaat energi yang diizinkan.
Tujuan:
- Melindungi dan memberikan informasi kepada konsumen dalam pemilihan peralatan rumah tangga yang hemat energi dan efisien;
- Mencegah produk peralatan rumah tangga yang tidak efisien masuk ke pasar Indonesia.
Manfaat:
- Konsumen: konsumsi energi sedikit (efisien), biaya listrik kecil;
- Manufaktur/Importir: persaingan yang sehat;
- Lingkungan: lebih bersih, emisi GRK (Gas Rumah Kaca) turun;
- Negara: ketahanan energi, mengurangi pengurasan sumber daya energi.
Informasi lebih lanjut
PROGRAM KONSERVASI
Regulasi dan Standar Konservasi Energi
19 October 2020 - 08:31
Capaian Program Konservasi Energi
19 October 2020 - 08:32
SKEM dan Labeling
20 October 2020 - 09:53
Manajemen Energi
20 October 2020 - 09:56
Investasi Konservasi Energi
20 October 2020 - 09:58
Insentif Konservasi Energi
09 April 2021 - 14:13