EBTKE

Manajemen Energi

Landasan Hukum Manajemen Energi

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 Tentang Energi, Pengelolaan Energi berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional. Untuk mengupayakan hal tersebut kegiatan pengelolaan energi dalam pemanfaatan energi dilakukan dengan penerapan Manajemen Energi sebagaimana diamantkan pada Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 Tentang Konservasi Energi.
 
Peraturan ini mewajibkan Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi yang menggunakan sumber energi dan/atau energi lebih besar atau sama dengan 6.000 TOE (Ton Oil Equivalent) per tahun untuk melakukan manajemen energi yang dilakukan dengan cara:
  • Menunjuk Manajer Energi yang memiliki Sertifikat Kompetensi*;
  • Menyusun Program Konservasi Energi;
  • Melakukan Audit Energi (minimal 1 kali dalam 3 tahun) oleh Auditor yang memiliki Sertifikat Kompetensi*;
  • Melaksanakan Rekomendasi Hasil Audit Energi; dan
  • Melaporkan pelaksanaan Manajemen Energi kepada Pemerintah**.
*Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dapat dilakukan pada Lembaga Sertifikasi Profesi Link
** Pelaporan Manajemen Energi dapat dilakukan secara Online pada Link
 

Prestasi Indonesia di Bidang Manajemen Energi

Setelah beberapa tahun kegiatan ini berjalan, hasilnya pun sangat membanggakan. Badan Usaha yang menerapkan Sistem Manajemen Energi dapat bersaing di level global terkait Efisiensi Energi. Berturut turut Badan Usaha dari Indonesia dapat menjadi juara pada The Clean Energy Ministerial (CEM), yang merupakan forum energi bersih tinggi internasional yang diikuti oleh Amerika Serikat, Cina, Jepang, dan Negara G20 lainnya.

Pada Tahun 2012, Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian dan Badan Standarisasi Nasional bekerja sama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) serta Global Environment Facility (GEF) dalam kegiatan Promoting Industrial Energy Efficiency Through System Optimization And Energy Management Standards In Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan penerapan manajemen energi di Indonesia khususnya di sektor Industri dapat terstruktur dan meningkatkan kinerja energi secara berkelanjutan melalui penerapan Sistem Manajemen Energi. 

Proyek ini diinisiasi dengan melakukan adopsi Seri Standar ISO 50000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan melakukan Pilot Project pada Industri serta melahirkan Tenaga Ahli Nasional yang dapat melakukan pendampingan kepada Industri agar memudahkan apabila Pilot Project ingin direplikasi.
 

Peran Optimasi Sistem di Industri terhadap Efisiensi Energi

Penggunaan energi di sektor industri berbeda dengan penggunaan energi di sektor rumah tangga ataupun komersial dimana penggunaan energi di industri digunakan untuk menghasilkan suatu produk. Peralatan pengguna energi di industri dirancang untuk mendukung pola produksi yang relatif efisien pada kondisi desain awal produksi, tetapi menjadi tidak efektif saat pola produksi berubah. Penggunaan peralatan yang efisien di sistem industri, walaupun penting tetapi tidak memberi jaminan bahwa penghematan energi dapat dicapai jika peralatan yang dirancang tidak dioperasikan sesuai fungsi operasi awal. Optimalisasi sistem di Industri bertujuan agar penggunaan energi dalam proses operasional produksi menjadi lebih efisien dan optimal.
 
Berdasarkan studi dari UNIDO, penggunaan peralatan hemat energi di industri dapat memberikan profit sebesar 2% hingga 5 %, sedangkan langkah-langkah optimalisasi peralatan dapat memberikan keuntungan efisiensi rata-rata sebesar 20% hingga 30%.
 
PROGRAM KONSERVASI

EBTKE
Capaian Program Konservasi Energi
EBTKE
SKEM dan Labeling
EBTKE
Manajemen Energi
EBTKE
Investasi Konservasi Energi
EBTKE
Insentif Konservasi Energi

BANTUAN LEBIH LANJUT

Silahkan Menghubungi Kami Melalui Website Sinergi